Strict liability atau liability without fault diatur dalam Pasal 35 UU Lingkungan Hidup, terang Ota, panggilan akrab Mas Achmad Santosa. Di Indonesia sendiri, strict liability dalam konteks lingkungan hidup masuk pertama kali melalui konvensi internasional, tepatnya melalui Civil Liability Convention for Oil Pollution Damage tahun 1969,11 yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978. Sedangkan dalam Islam, penegakan hukum atas pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan dilakukan dengan pendekatan maqasid asy-syari’ah. Ketentuan Pasal 88 Undang-Undang No. Strict liability ini merupakan senjata ampuh dalam menghukum tindakan kejahatan korporasi, terutama dalam sektor lingkungan hidup. Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan pengajuan "judicial review" Pasal 88 Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2009 terkait "strict liability" atau tanggung jawab mutlak menjadi sebuah kemunduran dalam perlindungan lingkungan hidup. jawaban strict liability bagi tergugat, dan tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya. of 29. Sudah terjadi tiga kali perubahan dalam Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dibebankan kepada perusahaan lingkungan hidup yang nyata-nyata melakukan kesalahan/kelalaian dalam pengelolaan lingkungan hidup. AL– ULUM ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA Volume 8 Nomor 2, Oktober 2022 ISSN: 2476–9576 44polemic hukum dilihat dengan sulit seseorang mengakui ketidak hati hatiannya dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup selain itu Strict Liability merupakan unsur kesalahan yang tidak perlu dibuktikan penerapan strict liability harus diimbangi dengan regulasi preventif artinya “Pembuat kebijakan harusnya juga melengkapiKedua , putusan kasasi Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama dalam hal perbuatan melawan hukum, baik yang ditegaskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) ataupun yang diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik formil diatur dalam Pasal 100-111, 113-115 . Yurispruden: Jurnal Fakultas. Smg Vo. Dalam upaya untuk melindungi lingkungan hidup di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. Namun demikian pertanggungjawaban mutlak (strict liability) tersebut hanya sebatas kewajiban untuk membayar. pengaturan penegakan hukum perdata lingkungan dalam UUPPLH diatur dalam Bab 173 St. Korporasi dipandang sebagai suatu fiksi hukum dalam lingkungan keperdataan yang tidak cocok diambil alih dalam hukum pidana. Keputusan hakim tersebut mendapat kritikan dari Prof. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan membebankan tanggung jawab mutlak {strict liability) kepada pelaku usaha. Selain itu juga diatur dalam Konvensi Roma 1952 tentang Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga di permukaan Bumi, Montreal Agreement of 1966, Protokol Guatemala City 1971, Liability Convention of 1972 tentang Tanggung Jawab Internasional Peluncuran Benda-benda Angkasa, Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang. Frasa “tanpa perlu pembuktian. Oktober 2014. G/2003/PN. 3 Pidana Administrasi (Administration Penal Law) dalam Hukum Lingkungan Hidup. 1. 350 PENERAPAN ASAS STRICT LIABILITY DALAM TINDAK. Oleh karena itu, teori strict liability perlu diadopsi terutama untuk delik-delik yang bergantung kepada persyaratan administratif. Beberapa poin yang mengkhawatirkan dalam draf RUU Cipta Kerja, seperti izin lingkungan hilang, berganti perizinan usaha, ada pelemahan beberapa pasal sanksi hukum, sampai unsur strict liability pun dihapus. 13 Strict Liability (liability without fault) yang dalam bahasa indonesianya bisa disebut denganmutlak (strict liability) dalam perkara hukum lingkungan seperti Analisis Hukum Kasus Kebakaran Hutan Oleh PT. Jurnal Spektrum Hukum - Universitas 17 Ags. 35 17 Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada perkara kebakaran hutan dan lahan pertanggungjawaban strict liability justru bertentangan dengan kepastian hukum itu sendiri. Bumi Mekar Hijau Dikaitkan dengan Asas Strict11 Alvi Syahrin, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, Edisi Revisi, (Medan: PT Softmedia, 2009), hlm. e) Faktor kebudayaan , yakni hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa. Pidana (Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana), Aksara Baru, Jakarta 1983, hlm. I. – Edy Lisdiyono 71 Strict liability dalam peraturan perundang-undangan lingkungan di Negeri Belanda juga sudah mulai diterapkan, tapiPenyelesaian sengketa lingkungan hidup saat ini masih menggunakan prinsip Liability based on Fault yang membuat korban harus membuktikan unsur kesalahan dari pelaku. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang pada prinispnya menganut Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability). 87-88 dan Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta 2002, hlm. 23 Tahun 1997 ini, ketentuan strict liability belum tentu bisa diterapkan dalam semua kasus lingkungan. Kemudian mengenai strict liability dapat ditemukan pula dalam UU Lingkungan Hidup 2009 yang menyatakan; “setiap orang yang tindakannya,. al, September 4, 2003 on the landslide of Mount Mandalawangi Kadungora Subdistrict. 's celebrated rule of strict liability, now almost 130 years old, has ensured its contin. 19) Menurut Fredrik J. Subaidah Ratna Juita 1), Dewi Tuti Muryati 2), Ani Triwati 3) 1 Fakultas Hukum, Universitas Semarang email: ratna. Konsep strict liability atau ‘tanggung jawab mutlak’ harus diwaspadai pelaku usaha berkaitan aspek lingkungan. Implementasi prinsip strict liability dan precautionary telah bertentangan dengan Undang-Undang, namun berhasil memenuhi rasa keadilan secara umum. Pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam hukum pidana diartikan sebagai pertanggungjawaban tanpa kesalahan yaitu pertanggungjawaban pidanaMasalah pokok mengenai penerapan asas strict liability atau tanggung jawab mutlak adalah bagaimana suatu konsep tanggung jawab hukum baru di Indonesia, yaitu asas strict liability dapat diintegrasikan pada sistem hukum perdata yang berlaku yang berdasarkan pada kesalahan atau schuld supaya penerapan asas strict liability di. 4950 SIMBUR CAHAYA: VOLUME XXIV NO. (Baca juga: Penggunaan Strict. Sistem Plafond Dalam Strict Liability. Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana, 2003, hal-22. Ketentuan mengenai tanggung jawab mutlak atau strict liability ini adalah lex specialis dalam gugatan perbuatan melawan hukum pada umumnya. 32 Tahun 2009 tentang Perlindugan dan Pengelolaan. Penulis buku ini adalah Andri G. 55. PERTANggUNgJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KORBAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA LINgKUNgAN HIDUP Diterima tgl 6 Juli 2012/Disetujui tgl 18 Juli 2012 Kajian Putusan MA Nomor. Pada Hukum Acara Perdata terdapat asas yang menyatakan bahwa suatu putusan. Imamulhadi, M. Pembangunan dibidang perekonomian yang mengarah perkembangan produksi, barang dan jasa cendrung membawa dampak perusakan dan pencemaran. Tanggung jawab mutlak (Strict liability ) merupakan jenis pertanggungjawaban perdata yang tidak diperlukan pembuktian unsur kesalahan/fault pada Tergugat. 25123/vej. Pendayagunaan Strict Liability Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Sudah menjadi kelaziman bahwa setiap kegiatan pembangunan, industrialisasi dan kemajuan di. Dalam perkembangan hukum di Indonesia, prinsip pencemar membayar (polluter pays principle ) tidak hanya melingkupi instrumen ekonomi, melainkan telah masuk pada instrumen hukum. 3. 1 Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Rineka Cipta: 1995 TEORI I. 1 (2018): 761–770. lingkungan hidup dan bagaimana penyelesaiannya. Penulis buku ini adalah Andri G. Hakim agung berpendapat pula bahwa pengadopsian precautionary principle di dalam hukum ling- kungan adalah untuk mengisi kekosongan hukum. Temuan-temuan dalam kajian ini ditindaklanjuti dengan rekomendasi-Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dibebankan kepada perusahaan lingkungan hidup yang nyata-nyata melakukan kesalahan/kelalaian dalam pengelolaan lingkungan hidup. penegakan hukum. Strict Liability Sebagai Pertanggungjawaban Khusus Dalam Hukum Lingkungan 73 3. TanggungJawab Mutlak (Strict Liability) adalah unsur kesalahan Sementara itu, pakar hukum lingkungan Mas Achmad Santosa menyatakan bahwa karya Andri ini adalah rujukan paling lengkap untuk saat ini mengenai strict liability dalam hukum lingkungan di Indonesia. Di dalam UU No. Melalui penelitian ini peneliti menyatakan bahwa strict liability dalam penegakan hukum lingkungan telah sesuai dengan hak asasi manusia. PLG dikaitkan dengan teori hukum lingkungan yakni : Stict Liability dan Precautionary Principle dan Implementasi Ganti Rugi Pemulihan secara Perdata berdasarkan amanat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH tentang Tanggung JawabPrinsip tanggung jawab mutlak mutlak (strict liability) merupakan gagasan yang disampaikan dalam UU No. Fletcher yang diputuskan oleh hakim J. cit. 2022. Dasar Hukum Strict Liabilitu. Sehingga, menurut ICEL, perlu adanya karakteristik dari konsep strict liability seperti unsur-unsur yang perlu dibuktikan dalam. merupakan landasan penerapan strict liability: a. DOKTRIN STRICT LIABILITY DAN VICARIOUS LIABILITY Dalam hukum pidana dikenal asas actus non facit reum, nisi mens sit rea, atau asas tiada pidana tanpa kesalahan. “Implikasi Penghapusan Strict Liability Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Lingkungan Hidup di Era Sustainable Development Goals. Pasal tersebut fokus mengenai pentingnya strict liability pada penegakan. Strict liability atau tanggung jawab mutlak merupakan prinsip yang tercantum dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Wibisana (eds. ketat (strict liability) sebagai pengecualian 1 Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm. 22146/jmh. 3 September-Desember 2016 PENERAPAN ASAS STRICT LIABILITY DALAM. Ketentuan ini merupakan lex spesialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Konsep pertanggunjawaban ini juga dikenal dengan pertanggungjawaban resiko (risicoaansprakelijkheid). Strict liability adalah. identification theory, strict liability theory, vicarious liability doctrine, the corporate culture model or company culture theory, doctrine of aggregation, and reactive corporate fault. 95. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dari adanya problematika lingkungan dan penegakan. Di dalam strict liability semua hal yang biasanya dapat 574 E. Berangkat dari. Kekhasan Strict Liability 76 3. ” Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang. Viktimologi, (Rajawali Press, 2021). 5. Secara umum, prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum. Pertanggungjawaban pidana yang dianut oleh hukum pidana Indonesia dan Hukum Lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang No. Hafrida, Helmi, and Bunga Permatasari. Di dalam pasal 501 ayat (1) Jo. Kepada hukumonline Andri juga mengusulkan bahwa keampuhan strict liability harus diimbangi dengan regulasi preventif lebih lanjut soal korporasi yang. Ketentuan hukum internasional Pengguat menguraiakan tuntutanya memakai strict liability yaitu : 11. Ketentuan hukum internasionalMenilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis September 2021 Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 07(02):297-322lingkungan di Indonesia karena prinsip strict liability dalam UUPPLH dianggap sebagai lex specialis atas lex generalis yakni prinsip liability based on fault dalam KUHPerdata. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku II: Nasional, Binacipta, Bandung,. 270-280. Terkait dengan rumusan permasalahan22, dalam kasus teluk Buyat konsep strict liability sudah digunakan dalam peradilan pidana yang dalam hal ini nampak pada penggunaan UU No. 497 Bina Hukum Lingkungan Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 produk legislasi. problematika konsepsi strict liability dalam perlindungan lingkungan hidup pasca disahkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja July 2021 Muhammadiyah Law Review 5(2):100 Teori Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam konsepsi tersebut, korporasi dianggap bertanggungjawab atas perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pemegang saham, pengurus, agen, wakil atau pegawainya. Dalam hukum positif yang mengatur perlindungan dan. Terhadap STRICT LIABILITY DALAM SISTEM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN 1. Ada yang menarik dari bentuk ganti kerugian dalam hukum lingkungan, di mana dalam Pasal 87 ayat (3) UUUPPLH, antrara lain ditegaskan bahwa “Pengadilan dapat menetapkan pembayaran. Isu Isu Kontemporer Hukum Pidana, (UII Press, 2020). 1. Konsep strict liability dalam hukum perdata, model ini sejatinya relevan mengenai apa yang diatur dalam Pasal 1367 ayat (3) tentang tanggung majikan dan tanggung gugat pemilik gedung. . 4/2001 selain kondisi abiotik ekosistem, juga perubahanPertanggungjawaban pidana yang dianut oleh hukum pidana Indonesia dan Hukum Lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8. Andri menegaskan strict liability sudah diadopsi banyak negara dan diakui dalam hukum lingkungan di Indonesia sejak 1982. Dapat disimbulkan bahwa penggunaan strict liability dalam rangka penegakan hukum. 2 . Strict liability sudah diatur dalam uu no 23 tahun 1997 t. dalam penegakan hukum lingkungan. 3 Dalam doktrin strict liablity, seseorang sudah dapat20 -Public nuisance (gangguan terhadap ketertiban umum, menghalangi jalan raya, mengeluarkan bau tidak enak) -Criminal libel (fitnah, pencemaran nama) -Contem of court (pelanggaran tata tertib pengadilan) Sedangkan vicarious liability adalah suatu pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang. 100711088 dibebankan peratnggungjawaban dengan asas baru ini yaitu strict liability. Abstract Hakekat lingkungan hidup adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, sebagai sumber kehidupan bagi manusia, binatang, tumbuhan dan. Penegakan hukum pidana diwujudkan melalui suatu kebijakan hukum yang merupakan bagian dari politik hukum nasional. Paling penting, kata dia, strict liability tidak berkaitan dengan pidana, tapi perdata, ini bukti kesalahan fatal naskah akademik RUU Cipta Kerja. pembuktian dengan kesalahan, bentuk hukum strict liability sesuai dengan Pasal 88 UU No. Kasus ini mencuat bukan hanya karena rusaknya biota laut diduga akibat pencemaran, tetapi juga. 13140/RG. Strict Liability Dalam Hukum Lingkungan Tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup antara lain adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana. Latar Belakang Penegakan hukum lingkungan dapat juga melalui jalur hukum perdata. Dan pertanyaan tersebutlah yang dijawab dengan konsep strict liability. Tidak mungkin dipersoalkan atau ditawar sedikitpun Berdasarkan lima hal tersebut di. Jakarta – Penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai menyalahi prosedur hukum. Irsandi. Oleh karena itu perencana kegiatan sejak awal sudah harus memperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan. INDUSTRY. of 29. 2, Oktober 2019 146. Metode yang digunakan. Dimana Pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan, adalah tanggung jawab (liability) terhadap perusak/pelaku kerusakan atas lingkungan hidup itu sudah semestinyaKeywords: Environment, Rights Sues, Strict Liability, Cost Recovery PENDAHULUAN A. B. strict liability. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Mahkamah Agung melalui Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup menjelaskan mengenai beban pembuktian dalam penerapan asas Strict Liability, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UUPPLH yang mensyaratkan adanya syarat menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan Mahkamah. Joko Subagyo, 1999, Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya, Jakarta; PT. 83. Tidak berlaku umum terhadap semua jenis perbuatan pidana, tetapi sangat terbatas dan tertetu terutama mengenai kejahatan. Prinsip ini sangat penting dalam penegakan hukum, khususnya hukum lingkungan. co. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya, hlm. PENERAPAN ASAS STRICT LIABILITY DALAM TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI Abstrak Penelitian ini bertujuan. Perbedaan Strict Liability Dgn Fault Based Liability. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isu hukum tentang penormaan asas strict liability dalam UUPPLH serta penerapannya dalam penegakan hukum. Martana. Padahal usaha untuk memenuhi. Core Subject : Social, Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan e-jurnal. Hampir semua kasus perdata diupayakan ke pengadilan yang tertinggi untuk kasasijawaban strict liability bagi tergugat, dan tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya. Program Kekhususan Hukum Acara Abstrak Asas Tanggung Jawab Mutlak dalam penegakan hukum perdata lingkungan di. keterpaduan criminal justice system dalam penegakan hukum lingkungan hidup khususnya dalam meminta pertanggungjawaban korporasi yang melakukan kejahatan di bidang lingkungan hidup. Tanggung Jawab Perusahaan Secara Perdata. 7. (Strict. Pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibebankan kepada korporasi meskipun dalam perbuatan pidana tersebut korporasi tidak memiliki unsur kesalahan, hal ini. AG Mahardika. [iv] Setelah. pdf (276. Asal Mula Asas Strict Liability. Adapun rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan asas pertanggung jawaban mutlak atau Strict Liability di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap tindakan, usaha, dan/atau kegiatan yang menimbulkan ancaman serius dan. Strict liability di dalam buku ini memang ditulis dalam konteks hukum lingkungan, tetapi tidak berarti hanya bermanfaat dalam lingkup hukum lingkungan saja karena meliputi bidang-bidang hukum publik lainnya. 350 PENERAPAN ASAS STRICT LIABILITY DALAM TINDAK. Oleh karena kesalahan bukan merupakan unsurdari Strict Liability, maka dia/pelaku tetap bertanggung jawab sekalipunperistiwa itu di luar kesalahannya;Bahwa dalam gugatan kerugian lingkungan hidup, tuntutan PerbuatanMelawan Hukum dengan Strict Liability ada sebagian yangmengharuskan digabung dan ada yang tidak mengharuskan. 32 Tahun 2009? 3 Sue Titus Reid, 1995, Criminal Law, Third Edition, Englenood Cliffs, New Jerses, USA, , h. Chancery Lance, W.